Darwis menegaskan, dalam masalah ini pihaknya berlandaskan pada hukum positif yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Jadi ini terkait hukum positif terkait aktivitas dia di Ternate,” jelasnya.
Di permintaan keterangan selanjutnya nanti kata Darwis, pihak Kesultanan bakal menghadirkan saksi dari orang adat Kesultanan Ternate untuk mengartikan istilah – istilah dari bahasa Kesultanan yang berhubungan dengan masalah laporan tersebut.
“Jadi untuk sementara kita belum masuk ke istilah – istilah adat, nanti orang adat yang sampaikan dan kita akan hadirkan saksi ahli adat terkait aktivitas dia, seperti istilah dari Wali Kolano, Jaib Kolano dan Kolano Madoru. Saksi itu yang akan terjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia, seperti Kolano tu artinya apa, Jaib itu apa dan lain – lainnya,” papar Darwis.
Diketahui, Nita Budhi Susanti dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada Senin (31/7/2023) pekan lalu. Menurut pihak Kesultanan Ternate kehadiran Nita Budhi Susanti di Ternate dianggap menimbulkan keresahan.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Ms
Discussion about this post