TERNATE,Mediasemut.com – Pihak Kesultanan Ternate menghadirkan 2 saksi untuk kepentingan permintaan keterangan dari Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) terkait laporan dugaan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak menyenankan dan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nita Budhi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke – 48.
“(Hari ini) kami tim Hukum Kesultanan (Ternate) menghadirkan 2 orang saksi,” kata Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis Moh Said saat ditemui di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut, Senin (7/8) usai pendampingan.
Lanjut Darwis, 2 saksi tersebut memberikan keterangan ke penyidik terkait dengan aktivitas Nita Budhi Susanti di 2 lokasi di Kota Ternate.
BACA JUGA : Festival Marabose Diharapkan Mengenang Sejarah Kesultanan Bacan
“Saksi pertama dia memberikan keterangan soal aktivitas Nita Budhi Susanti di Kelurahan Kalumata (pelantikan perangkat adat) dan saksi kedua memberikan keterangan terkait aktivitas Nita waktu berkunjung ke makam Sultan Ternate waktu dia Nita membawa 2 anak kembarnya,” sebut Darwis.
Discussion about this post