“Kita berharap nanti kedepan semua penyelenggara pelayanan di daerah itu betul-betul sudah menyiapkan informasi ke publik setransparan untuk diakses,” tandasnya.
“Baik secara manual maupun elektronik, kita daerah yang sangat terbelakang dari aspek penyedia informasi dan dokumentasi publik,” tambah Sofyan.
BACA JUGA : Utang TPP Nakes RSUD CB Ternate ‘Terus Digantung’
Hasil penilaian dari komisi informasi publik daerah, lanjut Sofyan, juga menunjukkan bahwa tingkat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara masih jauh tertinggal dari Provinsi lain.
“Ini yang harus menjadi catatan pemerintah daerah untuk diperbaiki,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait pelayanan yang di kategorisasi di tahun kemarin yakni, di 10 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi itu belum ada yang berada di zona kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Discussion about this post