TERNATE,Mediasemut.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, menyebut akses pelayanan publik di berbagai daerah di Maluku Utara masih tertinggal.
Sofyan mengatakan, aspek pelayanan publik menjadi bagian dari pelayanan yang harus dilakukan oleh Pemerintah semua, termasuk rumah sakit, badan usaha milik daerah atau negara, penyelenggara pelayanan publik lainnya yang dibiayai oleh negara.
“Itu semua harus memiliki pelayanan yang baik dan terstandar kepada masyarakat,” kata Sofyan, Rabu (12/7/2023).
Untuk itu, ia mengatakan, Ombudsman RI setiap tahun menyelenggarakan penilaian salah satu adalah bagaimana kesediaan informasi pelayanan publik.
Discussion about this post