TERNATE,MS – Kejati Maluku Utara menetapkan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Ternate, Senin (31/10).
Dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Pantauan di lapangan, Ramdani langsung ditahan usai penetapan tersangka. Ia tampak keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ramdani lalu dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi terkait penahanan Ramdani membenarkannya.
“Iya benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ramdani Abubakar,” ucap Richard.
BACA JUGA : Gubernur AGK Tinjau Lokasi Sail Tidore
Ia menambahkan, Ramdani akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan kasus. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” tandasnya.
Ramdani sendiri merupakan mantan direktur perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan yang juga mantan Direktur Holding Company Temmy Wijaya dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Iksan Efendi juga telah ditahan usai jadi tersangka.(tsc)
Discussion about this post