TERNATE,MS – Dewan Pers mendorong institusi penegak hukum tingkatan personil dan berkomunikasi dengan dewan pers dalam hal terdapat pela poran atau pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke peradilan pidana atau perdata.
Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan, lembaga ini rekomendasi kepada Institusi Pencegah Hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon pelapor an/pengaduan yang menyeret jur nalis atau perusahaan pers ke da- lam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Institusi penegak hukum itu menja lin komunikasi dengan Dewan Pers dalam hal terdapat pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminali sasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya, Rabu (2/11).
Hal itu juga terungkap dalam disku si Dewan Pers (Agung Dharmajaya, Atmaji Sapto Anggoro dan Paulus Tri Agung Kristanto) bersama PWI Malut (Darwis Ubrusun), AJI Kota Ternate, (Ikram Salim), IJTI Malut (M.Tawari), SMI Malut (Syafrudin Ganda), IWO maupun Awat Halim.
Agung pun menyampaikan hal yang sama pula kepada sejumlah wartawan yang menghadiri sebagai peserta dalam Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di Maluku Utara.
BACA JUGA : Angkat Tema Sail Tidore, UI Hadirkan Ali Ibrahim
Aparat penegak hukum diingatkan dalam merespon pelaporan/penga duan yang menyeret jurnalis ke apa rat penegak hukum karena pembe ritaan. “Jelaskan pada mereka Pim pinan Redaksi media bersangkutan yang dipanggil untuk dimintai kete rangan bukan wartawan,” ucapnya.
Agung Dharmajaya pun menyampai kan bahwa, kalau kasus terbaru yang menimpa pada seorang wartawan di Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 akan masuk dalam Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 di Maluku Utara.
Kekerasan pada wartawan masih terjadi 2022. Adanya intimidasi dan kekerasan non fisik pada wartawan oleh oknum karena isi pemberitaan. Hal ini diakui IJTI Malut, ini sering terjadi di lapangan, saat wartawan meliput, biasanya ada intimidasi.
Kondisi tersebut diperparah lagi de ngan tiada perlindungan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim, menambahkan, tidak ada perlindungan dari aparat penegak hukum kepada wartawan.(dbs)
Reporter : DBS
Editor : Adnan ways
Discussion about this post