TERNATE,Mediasemut.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melakukan aksi demo di kantor Bawaslu Malut, Senin (31/7/2023).
Kehadiran GMKI dan GAMKI, untuk meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mencopot Adrian Yoro Neleng sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Hal ini terkait pernyataan Adrian Yoro Naleng saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor : 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jumat (28/7/2023) pekan kemarin, yang diduga terkesan mengarah pada isu SARA.
Masa aksi juga membakar ban bekas dan membawa spanduk bertuliskan “DKPP Republik Indonesia segera memberhentikan Anggota Bawaslu Malut saudara Adrian Yoro Naleng”.
Usai melakukan aksi, GMKI dan GAMKI langsung melakukan hearing bersama dengan komisioner Bawaslu Malut.
Koordinator Pengurus Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Fandi Salasa saat hearing menegaskan, pernyataan Adrian Yoro Naleng sesungguhnya hanya menutupi pelanggaran etik yang telah dilakukannya.
“Pernyataan Adrian Yoro Naleng itu bohong semua. Pernyataan ini hanya menutup kesalahan yang telah dilakukan Adrian,” katanya.
Menurut Fandi Salasa, pernyataan Adrian Neleng yang menyebut jika dirinya sejak dilantik sebagai anggota Bawaslu Malut sering diserang dengan isu-isu fundamental, seperi isu identitas, SARA, atau hoax yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Salasa, isu fundamental yang jadikan tameng oleh Adrian saat sidang kode etik DKPP, sangatlah keliru. Sebab, GMKI dan GAMKI tidak pernah merasakan yang namanya isu-isu fundamental seperti yang dimaksudkan Adrian.
Untuk itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), tersinggung dengan keterangan Adrian Yoro Naleng ini. Dan pernyataan tidak layak keluar dari mulut komisoner Bawaslu, dan hanya membuat rusak berdemokrasi di Maluku Utara.
“GMKI dan GAMKI tidak pernah merasakan yang namanya didiskriminasi di Maluku Utara. Untuk itu, GMKI dan GAMKI meminta DKPP harus memberhentikan Adrian Yoro Naleng,” akhirnya.
Menurutnya, hasil kajian GMKI dan GAMKI, bahwa pernyataan Adrian Yoro Naleng sangat berbahaya dan sangat menyinggung. Ini pernyataan yang bisa memicu konflik yang lebih besar.
“Kita di Maluku Utara sudah damai dan tidak ada masalah, lalu Adrian Yoro Naleng datang dan menyebut bahwa dia diserang dengan isu-isu ini. Kami tentang dengan pernyataan Adrian ini,” tegasnya.
Selain itu dilain pihak, dua organisasi kepemudaan di Maluku Utara, yakni Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam pencatutan nama pada aksi di Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin (31/7/2023).
Ketua DPD GAMKI Maluku Utara, Risno Sadonda, mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terlibat apalagi ikut turun ke jalan dalam aksi desakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami GAMKI Maluku Utara tidak ikut,” tegas Risno kepada wartawan, Senin (31/7/2023) saat dikutip dari cerminmalut.com.
Menurut dia, ada pencatutan nama dan logo GAMKI dalam aksi tersebut. “Nanti mau ditelusuri (pelaku pencatutan) untuk tindak lanjutnya,” pungkas Anggota DPRD Malut ini.
Senada, Korwil GMKI Maluku Utara Kristo Hontong menyatakan pihaknya pun tidak ikut dalam aksi tersebut. “Itu pencatutan nama GMKI,” ucapnya.
Kristo menjelaskan, ada 7 orang yang ikut dalam aksi siang tadi. Tetapi, ketujuh orang tersebut bukanlah pengurus GMKI Maluku Utara.
“Ada 7 orang yang ikut aksi itu yang mengatasnamakan GMKI. Yang lain dari Jailolo, kalau dua orang itu, adik-adik tingkat, hanya saya lupa namanya. Yang pasti itu bukan GMKI,” ujarnya.
Atas pencatutan nama itu, seluruh kader GMKI Maluku Utara mengutuk keras aksi tersebut. “Kami mengutuk keras aksi tadi. Karena kami tidak terlibat. Dan itu mereka mencoba intervensi kerja-kerja DKPP. Kalau pun GMKI turun kan tidak mungkin hanya 7 orang,” tukasnya.
Ia menambahkan, oknum pelaku pencatutan bakal diberi sanksi tegas. “Sebagai kader Kristen, akan dimulai dengan teguran. Jika tidak minta maaf maka akan dibawa ke ranah hukum,” tandasnya. (v2)
Discussion about this post