Tidak satupun pengusaha lokal yang dipakai sebagai vendor untuk melaksanakan aktifiras pertambangan dan suplay logistik terhadap kebutuhan di PT IWIP, seperti kegiatan konsultan, konstruksi, retail, manufactur, BMM dan sejumlah kebutuhan didalam PT IWIP.
BACA JUGA : Top 13 Aplikasi Wajib untuk Handphone Anda
Jika saja di pakai pengusaha lokal seperti UMKM, pengusaha lokal di tempatkan pada posisi sebagai subkontrak yang kesekian, sehingga sangat merugikan pengusaha lokal.
Atas masalah ini Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara menyatakan sikap agar stop menggunakan vendor yang bukan pegusaha Lokal atau IWIP sendiri stop menggunakan cara berbisnis sendiri.
Untuk diketahui bahwa yang menghidupkan putaran ekonomi lokal di Maluku Utara adalah pengusaha lokal (UMKM) lokal, bukan para vendor dari pusat yang semuanya adalah titipan oligarki.
Maryudin mengultimatum, jika dua kejahatan IWIP dan atau perusahaan tambang lain dalam hal dugaan pencurian hasil tambang nikel mentah (ord) tidak di tindak lanjuti, maka FAP-MU akan melakukan class action kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (sm/ms)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post