Selain itu, ia menegaskan hasil penghitungan Pemerintah daerah Propinsi Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Maluku Utara, bahwa PT IWIP tidak mau membayar kewajiban ke daerah kurang lebih 200 miliar lebih.
Selain itu Forum juga menyoroti kerugian negara/daerah lainnya yakni, Pajak perusahaan yang tak dibayarkan itu adalah pajak kendaraan operasional dan alat berat serta pajak air tanah.
Terhadap tindakan ini, sungguh bahwa PT IWIP yang katanya salah satu Proyek Strategis Nasional tidak mematuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan.
Untuk itu Forum Asosiasi Pengusaha Lokal merekomendasikan agar ketidak patuhan PT IWIP yang tidak mau membayar Pajak Daerah tersebut, agar Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara dan Halmahera Tengah segera mengultimatum untuk memberhentikan sementara aktifitas pertambangan PT IWIP.
“Hentikan dulu aktivitas PT. IWIP sebelum membayar Pajak Pendapatan Daerah, karena dari pajak daerah tersebut, dapat mengangkat PAD daerah serta dapat mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat yang berada di lingkar tambang,”pintahnya.
Menurutnya, kehadiran PT IWIP tidak pernah menghargai kearifan lokal, hal ini dapat di cermati dengan kehadiran para vendor dalam melayani Kebutuhan logistik di PT IWIP.
Discussion about this post