TERNATE,Mediasemut.com – Sejumlah Ketua Asosiasi Pengusaha di Maluku Utara, yang tergabung dalam Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara (FAP-MU), ikut menyoroti dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai 5,3 juta ton ke Cina.
Pengurus FAP-MU, Mayrudin Maende , pencurian besar-besaran nikel mentah (ord) yang dilakukan perusahaan pertambangan nikel raksasa di Maluku Utara adalah suatu tindakan ilegal mining yang sangat jelas merugikan daerah dan negara.
Kerugian itu pastinya adalah kerugian masyarakat Maluku Utara dan kerugian Rakyat Indonesia. Untuk itu, Forum Asosiasi Pengusaha Maluku Utara menekan pihak terkait agar mengusut tuntas kasus ini,”ujarnya dalam rillis yang disampaikan kepada wartawan di Ternate.
Maryudin mengatakan, oknum Penyelenggara Negara secara bersama yang dengan sengaja eksport nikel mentah tanpa ijin dan dokumen yang sah. Ini adalah perbuatan kriminal yang tidak bisa di tolerir oleh negara.
BACA JUGA : Kodim Labuha Buka Pendaftaran Calon Bintara TNI-AD Tahun 2023
Untuk itu, Maryuidn Maende meminta aparat penegekan hukum (apk) baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mengusut kasus tindakan kejahatan terhadap eksport nikel mentah tanpa ijin dan dokumen yang sah di Provinsi Maluku Utara.
Discussion about this post