TERNATE,Mediasemut.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara hingga kini masih melakukan rapat internal untuk memperdalam kasus dugaan perselingkuhan oknum DPRD berinisial RL.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu menjelaskan, Oknum DPRD Kota Ternate berinisial RL yang diduga melakukan perselingkuhan, tidak bisa langsung dicopot dari anggota Komisi karena sampai sekarang BK masih memperdalam informasi dan bukti-bukti lainnya.
Kata Makmur, BK tetap berdiri netral dan sampai kini masih melakukan rapat-rapat internal. Selain itu, belum ada sidang untuk membuktikan yang bersangkutan benar-benar bersalah dan melanggar kode etik atau tidak.
“Kan tidak semudah itu memutuskan seseorang itu bersalah tanpa ada bukti-bukti yang jelas. Meskipun ada pemberitaan yang menyebar tetapi praduga tak bersalah tetap diutamakan, bagi BK belum bersalah karena belum ada sidang putusan,” katanya kepada Seputar Malut, Senin (30/1).(ham)
BACA JUGA : Penjelasan Kajari Halut Terkait Dua WNA Melarikan Diri
Reporter : ham
Editor : adna ways
Discussion about this post