TERNATE,MS – DPRD Kota Ternate warning parkir tepi jalan digital. Kerja sama pengelolaan retribusi parkir menggunakan sistem digitalisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan pihak ketiga, yaitu PT. IMM, ternyata belum ada rekomendasi persetujuan dari DPRD.
Ketua Komisi II DPRD, Mubin A. Wahid, mengatakan setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga selalu diatur dalam regulasi, deng an mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga.
“Ketika pemerintah meminta persetujuan dari DPRD, pihak OPD terkait mestinya sudah harus melampirkan dokumen rencana perjanjian kerja sama, profil perusa haan dan kesepakatan bersama. Namun setelah dicek kembali ter nyata profil perusahaan dan perjan jian kerja sama itu belum disiap kan,” katanya, Sabtu (12/11).
Mubin mengatakan, pihaknya lalu memberikan catatan kepada pemerintah agar melengkapi semua dokumen sehingga bisa diketahui apa hak dan kewajiban kemudian melakukan persentasi bagi hasil seperti apa antara pemerintah dengan pihak ketiga.
“Kami sangat berhati-hati menyetujui kerja sama pemerintah dan pihak ketiga karena jangan sampai kerja sama ini hanya merugikan daerah,” ucapnya.
BACA JUGA : Wali Kota Ajak Pengunjung Sail Nikmati Keseruan Nginap di Kapal
Terpisah, Plt Kepala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim, menga takan penagihan retribusi parkir tepi jalan umum secara digital yang dilakukan oleh PT. IMM dan Dishub saat ini masih berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kota Ternate. “Ini kan dalam rangka uji coba, menuju kerja sama, jadi uji coba itu dasarnya hanya surat tugas yang saya tanda tangan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah langkah uji coba usai dilakukan, tahap berikutnya diatur lebih jelas dengan undang-undang yang mengatur tentang kerja sama. “Awalnya tahapan sosialisasi pada tanggal 9 September sampai 9 Oktober 2022, setelah itu tahapan uji coba selama tiga bulan berikutnya,” katanya.
Anwar menjelaskan, dalam hal pungutan, pihak ketiga melakukan penagihan, kemudian uangnya disetor ke Bendahara Dishub Ternate. “IMM setor ke kas melalui Bendaha ra Dinas Perhubungan, jadi setoran itu terbaca di rekening, kan hasil rekaman alat penagihan parkir itu kan jumlah dan nilai langsung tere kap secara otomatis. Kalau dia punya nilai saya lupa, yang pasti selama dua bulan itu puluhan juta,” bebernya.
Anwar mengaku, benar adanya usulan terkait persentasi bagi hasil yang disebutkan 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk PT. IMM. Akan tetapi, usulan itu datang dari pihak ketiga, bukan analisa yang disusun Dishub.
“Dengan nilai bagi hasil seperti itu Pemkot Ternate hanya mendapatkan nilai yang kecil, lantaran pihak ketiga beralasan harus membayarkan biaya operasional alat dan gaji pegawai penagih sesuai upah minimum kota (UMK),” pungkasnya.(dbs)
Reporter : babang darwis
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post