Terpisah Muhajirin mengatakan, DRRD sudah menetapkan jadwal paripurna pengumuman dan usul pemberhentian pak Jasri Usman dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate itu, akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juni 2023.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, biasa nya setelah paripurna lalu diproses kurang lebih lamanya 30 hari, baru kemudian mendapatkan ketetapan dari Kemendagri. “Kita hanya agendakan paripurna, siapa yang ganti itu urusan partai,” tegas Muhajirin.
BACA JUGA : Wakil Bupati Halmahera Selatan Mendapat Penghargaan Sebagai Tokoh Peduli Alquran
Politisi PKB itu mengatakan, setelah paripurna DPRD mengajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi. “Pak Jasri mendapat penetapan dari Kemendagri sebagai syarat untuk Caleg DPR-RI,” terang Muhajirin Bailussy.
Discussion about this post