“Tidak boleh mengambil langkah-langkah diluar regulasi yang ada, tidak boleh. Karena kalau itu dilakukan, pasti memunculkan temuan dari BPK. Karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” bebernya.
BACA JUGA : Polda Maluku Utara Ringkus Tiga Pemuda Pengguna Narkoba
Langkah Kadishub itu, tegas politisi partai Nasdem ini, kalau kebijakan tersebut tidak ada perjanjian kerja sama dalam bentuk tertulis antara pemerintah dan pihak ketiga (UMKM-pedagang) berarti itu menabrak aturan atau itu ilegal.
Menurut Yamin, Kadis harus tunjukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan lapak. Permenhub jelas diatur sepanjang pemerintah buka ruang pihak ketiga bangun lapak, itu bisa. Tidak ada masalah tapi dia harus legal.
“Mana perjanjian kerja samanya, kalau sepanjang kerja sama tidak ada, maka pengadaan atau pembangunan lapak itu ilegal. Maka wajib hukumnya dibongkar. Kalau ada perjanjian kontrak kerja sama, lanjutkan saja,” terangnya. (dbs)
Reporter : Darwis U
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post