“Jadi tidak haram hukumnya dalam terminal disediakan fasilitas oleh pelaku UMKM sepanjang tak mengganggu fungsi penyelenggaraan terminal itu sendiri. Fasilitas utama yang paling penting. Sedangkan ini fasilitas penunjang,” lanjutnya.
BACA JUGA : Peringati Hari Lingkungan Hidup Harita Nikel Dukung Program Bersih-Bersih Pantai Kawasi Pulau Obi
Fasilitas penunjang tak boleh mengganggu fungsi utama dari terminal. “Jangan sampai bangun lapak itu mengganggu mobil dan lain sebagai. “Kalau bangunan lapak mengganggu estetika terminal yang ada sebaiknya dibongkar,” tambahnya.
Yamin mengatakan, seharusnya pemerintah bangun lapak menyewakan ke pelaku UMKM. Dishub 2023 tidak punya anggaran bangun lapak, boleh kerja sama dengan pihak ketiga harus sesuai dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam pengelolaan milik daerah itu diatur mekanisme seperti apa, karena semua jelas diatur dalam Perda itu. Lapak ini dibangun oleh pemerintah atau pihak ketiga. Kalau dibangun pihak ketiga sudah ada kerja sama atau belum,” lanjutnya.
Lapak dibangun pihak ketiga harus sesuai dengan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Model kerja sama diatur secara lengkap disitu. Yamin bilang Kadishub mengambil langkah-langkah harus sesuai regu, baik Perda maupun Perwali.
Discussion about this post