TERNATE,Mediasemut.com – DPRD Kota Ternate menduga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate merestui pedagang bangun lapak di sisi selatan ruang tunggu terminal angkutan kota (angkot) Gamalama, Ternate Tengah, menabrak aturan.
“Kalau kebijakan Kadishub itu tidak ada perjanjian kerja sama pemerintah dan pihak ketiga (UMKM-pedagang) berarti itu menabrak aturan atau itu ilegal,” tegas Anggo ta Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusly, Rabu (14/6/2023).
Yamin mengatakan, Permenhub nomor 152 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal. Terminal itu disediakan fasilitas utama dan fasilitas penunjang. Fasilitas penun jang tersedia kantin, toko (kios) bagi pengemudi dan penumpang.
Discussion about this post