TERNATE,MSc – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian Pemprov Maluku Utara buntut dari pelantikan Eselon II, III dan IV, yang di duga dilakukan tanpa persetujuan lembaga pemerintah dalam hal ini BKN RI, KASN dan Kemendagri.
Menanggapi masalah ini, Dr. Muamil Sunan selaku akademisi saat dutemui Seputar Malut mengatakan bahwa Manajemen ASN termasuk pelantikan pejabat eselon III itu karena memang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketentuan (NSPK).
“BKN itu adalah satu lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraaan, pengadaan, mutasi dan sebagainya dan mengatur terkait dengan norma, standar, prosedur, dan ketentuan (NSPK) sehingga perlu disadari bahwa pemblokiran tersbut dilakukan karena memang manajemen ASN termasuk pelantikan pejabat eselon III ini tidak sesuai dengan NSPK ” Tegasnya.
BACA JUGA : Sekda Kota Tikep dengan Resmi Buka Kegiatan Workshop SPIP
Muamil mengatakan, Terkait peraturan BKN NO 1 tahun 2023 tentang pemblokiran di situ jelas bahwa diblokir itu kemungkinan pemerintah Daerah yang tidak memenuhi NSPK sehingga setiap pergantian atau mutasi pejabat di lingkup pemerintah Daerah itu mestinya ada kordinasi atau pemberitahuan ke BKN RI maupun KASN.
Lanjut Muamil, kalau BKN sudah blokir artinya kepegawaian di lingkup pemerintah provinsi sedang bermasalah yang tak lain adalah soal pelantikan yang mungkin tidak ada pemberitahuan ke BKN” Pungkasnya.
Ia menambahkan, “walaupun pemblokiran itu hanya bersifat sementara namun itu akan berdampak pada pegawai yang dilantik dan semua data kepegawaian yang diblokir itu akan bermasalah dalam proses administrasi” Tambahnya mengakhiri.
Ia berharap setiap pelantikan pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN RI, KASN maupun Kemendagri karena itu sudah menjadi ketentuan.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post