TERNATE,Mediasemut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate, provinsi Maluku Utara, menegaskan kampanye melalui media sosial (Medsos) belum bisa dilakukan sebelum jadwal yang ditetapkan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, kampanye ada beberapa jenis yakni, kampanye terbatas, tatap muka, kampanye rapat umum dan dalam bentuk lainnya.
“Dan semua jenis kampanye tidak dilaksanakan secara bersamaan selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023- 10 Januari 2024, tetapi harus sesuai jadwal yang ditetapkan,” ucapnya. Selasa (28/11/2023).
Ini lanjut Kifli, jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA : Sekda Kota Tikep Hadiri Upacara Hari Guru ke-78
Jadi, untuk kampanye melalui Medsos atau pemasangan iklan di media cetak hanya berlangsung selama 21 yang dimulai pada 24 Januari – 10 Febuari 2024 dan pelaksanaan bersamaan dengan kampanye rapat umum.
“Untuk itu, diharapkan kepada semua kontestan agar mentaatinya dan tidak melanggar atau berkampanye mendahului jadwal, karena apabila ada yang melanggar maka akan ditindak secara pidana,” pintanya.
Kifli menambahkan, dalam pengawasan nantinya pihaknya ada beberapa skema yang dijalankan tergantung pada objek yang akan kita awasi, terutama di media sosial dan proses kampanye apapun itu bentuknya akan kita awasi secara langsung.
“Tetapi, dalam pengawasan nantinya ada yang melakukan kampanye diluar jadwal, pasti akan ditindak, karena pelanggaran kampanye diluar jadwal adalah bagian dari tindak pidana pemilu,” tuturnya.
“Namun, dari temuan pelanggaran itu, kita lihat kategorinya, kalau memenuhi unsur selanjutnya dibahas bersama di internal Gakumdu dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post