TERNATE,Mediasemut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mewarning Caleg yang curi start sebelum masuk waktu kampanye. Di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi Gani saat dikonfirmasi Selasa, (21/11/2023) meminta para Caleg agar mematuhi aturan kampanye sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam PKPU. Yakni 28 November sepekan mendatang.
“Sesuai PKPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari (2024). Jadi selama 75 hari dilaksanakan,” ujar Masita.
Lanjut dia, sesuai temuan yang dikantongi Bawaslu Malut terdapat baru satu pelanggaran oleh salah satu Caleg, Kampanye di luar masa Kampanye yakni Caleg dari Partai Gerindra. Namun begitu kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
“(Sedang ditangani) terkait dugaan pelanggaran itu sekarang lagi diproses oleh Bawaslu Halmahera Utara,” jelasnya.
Dia mengingatkan kepada jajarannya untuk benar – benar menjaga integritas serta tidak melakukan hal – hal yang dapat mencederai integritas.
“Untuk kami di jajaran Bawaslu diingatkan untuk benar-benar menjaga integritas,” imbuhnya.
Reporter : Lis
Editor : Ms
Discussion about this post