TERNATE,Mediasemut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah kota (Pemkot) secepat menyampaikan draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate ke DPRD untuk dibahas, menyesuaikan regulasi terbaru.
“Wali kota Perintah Kepala BP2RD Kota Ternate segera menyampaikan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD untuk dibahas,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Junaidi A. Bahrudin dihubungi, Minggu (25/6/2023).
Penegasan itu, menurutnya, sampai saat ini BP2RD tidak menyampaikan draf Ranperda tersebut. “Kami sudah minta berulang-ulang kali, tapi hingga kini BP2RD tidak pernah menyampaikan draf Ranperda tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pemkab Halmahera Selatan Bersama PHBI Menetapkan Sholat Idul Adha di Tiga Zona
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, kata Junaidi, urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk menyesuaikan atas perintah Undang-undang (UU) Pajak dan Retribusi Daerah.
Discussion about this post