TERNATE,Mediasemt.com – Gedung Dhuafa Center masih menjadi perbincangan hangat, antara Baznas dan Yayasan Bina Dhuafa. Perseteruan keduanya sudah menjadi konsumsi publik. Pasalnya, akar perseteruan tersebut adalah bahwa siapakah yang paling berhak untuk mengelola keuangan dari hasil penyewaan.
Rapat mediasi di DPRD Kota Ternate pada Jumat (23/12) sore, sempat membuat suasana menegangkan. 10 menit sebelum rapat dimulai, di halaman parkiran gedung DPRD sedikit memanas. Hal itu, dipicu karena perdebatan dan saling tunjuk tangan anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Muzakir Gamgulu dan Ketua Yayasan Bina Dhuafa Sudin Robo, namun hal itu tidak berlangsung lama.
Mediasi yang dihelat di aula DPRD Kota Ternate yang berlokasi di jalan Raya Kalumata Puncak tersebut turut hadir juga pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Yayasan Bina Dhuafa, Keterwakilan Inpektorat dan Komisi I, II serta III. Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Waki Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda.
Perdebatan panas ternyata masih juga terbawah di dalam aula. Meskipun demikin, kehadiran mereka bukan adu kekuatan fisik tetapi lebih kepada perdebatan seputar siapakah yang berhak mengelola gedung yang diapit oleh Taman Nukila dan Masjid Raya Al- Munawwar, itu.
Menurut tata terbit rapat DPRD menyangkut permasalahan seperti yang dijelaskan, wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk didalam ruangan, hanya bisa mengintip dibalik daun pintu masuk.
Ketua Baznas Kota Ternate, Adam Ma’rus, ditemui usia rapat di halaman gedung parlemen mengatakan, tinggal selangkah lagi status pengelolaan gedung Dhuafa Center menemui titik terang, sehingga tidak lagi terjadi perseteruan antara Yayasan Bina Dhuafa dan Baznas.
“Kami tinggal menunggu hasil rapat ini disampaikan kepada Wali Kota Ternate terkait kejelasan status pengelolaan Dhuafa Center,” katanya, Jumat (23/12).
Sampai saat ini, lanjut Adam, belum ada kejelasan status pengelolaan gedung Dhufa Center. Walaupun sudah ada hasil audit dari Inspektorat Kota Ternate terkait dengan administrasi Dhufa Center tersebut.
Selain itu, kami meminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bisa mengambil sikap terkait status pengelolaan Dhuafa Center setelah mendapat rekomendasi dari DPRD.
“Baznas meminta DPRD memfasilitasi untuk memperjelas status pengelolan gedung dan kami juga menunggu keputusan pak Wali Kota,” ucapnya.
Sementara, Kasubag Evaluasi dan Laporan Inpektoat Kota Ternate, Guntur De Breving menuturkan, kesimpulannya adalah nanti DPRD meyampaikan kepada Wali Kota. Hal itu juga, dibacakan oleh pimpinan rapat tadi, untuk pengelolaan gedung Dhuafa Center itu nanti akan diserahkan ke Baznas Kota Ternate.
Karena terkait dengan beberapa dokumen termaksud juga dengan laporannya Inpektorat Kota Ternate, yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan teman-teman anggota dewan juga sudah mempelajari itu. “Jadi menyangkut dengan baik itu status tanah, juga sudah ada kejelasan. Bahwa status tanah tersebut ada hibah dari pemerintah kota kepada Baznas Kota Ternate,” papar Guntur, yang juga merangkap menjadi ketua tim penyelesaian Baznas dan Yayasan.
“Waktu itu nomenklaturnya masih memakai Bazda tetapi sekarang sudah mengganti nama menjadi Baznas dan itu sudah diserahkan. Hasil rapat menyimpulkan bahwa pengelola Dhufa Center akan diserahkan kepada Baznas Kota Ternate,” sambungnya menjelaskan.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menjelaskan, kita harus melihat dari hulu ke hilir tujuan dari almarhum H. Burhan Abdurahman membangun gedung itu dengan konsep partisipasi pegawai, infaq dan sedekah. “kumpul dong p gaji-gaji. Potong dong p gaji-gaji untuk membangun gedung itu. Itu kan tujuan awalnya,” papar srikandi NasDem itu.
Karena padatnya lalulintas Kota Ternate. Pengguanan jalan akhirnya wilayah bagian tengah dialihkan untuk menggunakan gedung yang sekarang menjadi perebutan itu. “Jadi tidak ada konsep profit oriented, anggarannya pun dikelola untuk dibagikan kepada kaum dhuafa dan lewat Bazda waktu itu,” pungkasnya.
Pak Sudin Robo saat itu kapasitasnya sebagai ketua Bazda (Badan Amil Zkat Daerah, yang sekarang sudah berganti nama menjadi Baznas), meminta untuk tanah itu dihibahkan kepada Bazda. Awalnya hanya dua tahun, setelah itu, 2015 diperpanjang sampai ada keputusan Wali Kota dan tanah tersebut dihibahkan kepada Badan Amil Zakat daerah.
“Memang Sudin Robo p nama tapi dia didalam kapasitas sebagai ketua Badan Amil Zakat daerah. Jadi kalau dia so tara ketua, berarti ya otomatis, secara mutatis mutandis barang itu talapas dari dia p kewenangan. Sudah menjadi wewenang orang lain, karena ada regulasi baru kaitan dengan Bazda berubah menjadi Baznas,” ungkapnya.
Berbicara Dhufa Center harus bicara tanah dan gedung. Kota Ternate belum menyelesaikan kaitan dengan status gedung, sebab gedung tersebut dibangun buakn pakai dasar APBD, tapi infaq dan sedekah. Seharusnya secepat mungkin mengiring sumber partisipasi dana itu untuk dihibahkan ke daerah. Jadi gedung itu menjadi milik daerah.
Dan nantinya dikelola oleh badan amil zakat nasional atau melakukan pengelolaannya kepada pihak ketiga untuk membagi sumber pendapatan daerah.
Yayasan Bina Dhuafa, yang mengelola gedung selama ini tidak ada dasar hukum. Apalagi hal ini, mengelola infaq dan sedekah yang dihasilkan atas pengelolaan gedung. “Tidak memiliki kewenangan. Jadi, DPRD berniat mengluruskan keadaan ini. Jangan berlangsung lama nanti jadi bom waktu, karena pelangaran-pelangaran dan pelangaran yang dibiarkan,”cetusnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : AWS
Discussion about this post