TERNATE,Mediasemut.com – Hingga saat ini belum ditemukan hal-hal yang mencurigakan yang dilakukan oleh KPU Kota Ternate. Bahkan belum ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kota Ternate.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor KPU Kota Ternate, di Bukit Tabona, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat ditemui usai pendaftaran Bacaleg mengatakan, saat ini pihaknya mengawasi proses pengajuan Bacaleg sejumlah partai politik yang memasukkan berkas di KPU.
“Sampai sekarang kita belum menemukan kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU karena prosedurnya berjalan baik dan normal sesuai Peraturan KPU (PKPU),” katanya, di gedung KPU Ternate, Sabtu (13/5/ 2023).
BACA JUGA : Wapres Dukung Kebangkitan Jalur Rempah KDEKS Maluku Utara Dikukuhkan
Untuk itu, Kifli menyampaikan bahwa, Bawaslu akan melihat sampai batas akhir pendaftaran yang diatur dalam peraturan KPU, yaitu pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIT.
Bahkan dari tahapan yang dilaku kan sampai sekarang, Kifli menambahkan, pihaknya belum menemukan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Ternate.
Begitu pendaftaran bacaleg ditutup, Bawaslu KotaTernate diminta untuk melakukan penelusuran dan men- dalami hingga pada verifikasi admi nistrasi yang dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 23 Juni 2023.
“Kita akan melihat terus sampai pada verifikasi administrasi, apakah ada ASN yang mencalonkan diri. Ka lau ada nanti kita cek administrasi- nya apakah memenuhi syarat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon atau tidak,” tandasnya. (dbs)
Reporter : darwis U
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post