TERNATE,MSc – Dugaan pungutan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Bawaslu Porvinsi Maluku Utara, berinsial R alias Edo, terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respon dari Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty S, Sos.I., M.H.
Kepada wartawan usai menghadiri Apel Siaga di Land Mark, Kota Ternate, Lolly menegaskan kalau ada bukti silakan dilaporkan kepada Bawaslu RI.
“Kalau ada maka silahkan masyarakat melaporkan ke Bawaslu dan mengontrol bagaimana prosesnya,” katanya.
Ditegaskan, kalau sudah dilaporkan ke Bawaslu, dirinya mengucapkan terima kasih atas informasinya dan pihaknta akan melakukan pemantauan secara langsung melalui provinsi sepanjang bukti-buktinya kuat, Bawaslu RI tidak akan tebang pilih untuk memprosesnya.
“Kalau jajarannya keliru maka kami sendiri yang akan melakukan pembinaan, apakah itu masuk pelanggaran berat, sedang, dan ringan,” tegasnya, Jumat (9/2/2024).
Untuk diketahui, kasus pungutan tersebut saat inio masih diproses Bawaslu Malut, bahkan Edo yang diduga melakukan pungutan sudah diperiksa namun belum mendapatkan sanksi.
Reporter : iki
Editor : Baim
Discussion about this post