“KPU melakukan klarifikasi di Unima ini karena informasi di lapangan ada Bacaleg yang hanya memasukan dokumen akta mengajar yang diterbitkan oleh Unima kepada KPU, bukan ijazah,” sambungnya menjelaskan.
Tapi setelah dokumen itu diserahkan ke pihak kampus, mereka belum bisa mengeluarkan surat keterangan keabsahannya, karena untuk cek keabsahan yang mereka periksa adalah dokumen ijazah, bukan dokumen akta mengajar.
Bawaslu intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas klarifikasi dokumen persyaratan bacaleg untuk pemilu 2024. “Prinsipnya, kita tetap akan mengasi, kita meminta KPU agar memastikan keabsahan dokumen ijazah bacaleg, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ucap Rusly.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Darwis U
Editor : Ms
Discussion about this post