TERNATE,Mediasemut.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus efiesiensi waktu pelaporan pajak tahunan.
Kepala Kantor KPP Kota Kota Ternate, Andhik Tri Indratama menjelaskan, bahwa harmonisasi NIK sebagai NPWP sudah berlangsung sejak 14 Juli 2022 hingga tanggal 30 Desember 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) undang-undang nomor 7 tahun 202. Dia berharap, semua wajib pajak untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWP.
“Kami mohon kerjasamanya untuk mengupdate proses pemutakhiran melalui aplikasi djp atau login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id,” jelas Andhik melalui keterangan tertulisnya kepada Seputar Malut, Minggu (15/1). (ham)
BACA JUGA : Ikan Nila Jadi Pilihan Dibudidaya, Kata Kepala DKP Ternate
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post