TERNATE,Mediasemut.com – Aparat Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, diingatkan jaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sekertaris Kota (Sekot) Ternate, Abdullah H.M. Saleh, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di sela-sela kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN di Red Corner Cafe, Selasa (28/11/2023) mengatakan, Netralitas dalam Pemilu merupakan asas yang wajib dilaksanakan oleh semua ASN tanpa terkecuali.
“Untuk itu, ASN kota Ternate tidak boleh terpengaruh dengan pihak manapun dan mengikuti siapapun dalam Pemilu maupun pemilu kada nantinya,” ungkapnya.
Menurut Abdullah karena itu ada rambu-rambu terkait netralitas ASN dalam dimensi penyelenggaraan pemilu maupun pemilu kada.
BACA JUGA : Pendemo dari KPD – Setmar Ternate Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut.
“Dan itu kita sudah mengingatkan kepada semua pimpinan OPD, camat dan para lurah agar undang-undang, baik itu Undang-undang ASN maupun undang-undang pemilu yang mengatur tentang netralitas ASN harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan,” jelasnya.
Aturan yang telah diatur itu kata dia, jelas ada sangsinya, baik itu sangsi administrasi sampai sangsi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Ternate agar rambu-rambu aturan tersebut di jaga saat bertugas.
“Jadi, harus netral tidak boleh ada keberpihakan dalam pelayanan, keberpihakan dalam keputusan atau kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengatakan, memang pada pemilu ada formula lain yang dijadikan dasar untuk pengawasan.
“Yakni, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN kemudian PP 53, PP 42 dan juga nomor surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Bawaslu, KASN, Mempan dan Kemendagri,” ucapnya.
Lanjut Kifli, dalam SKB nomor 22 tahun 2023 sangat terperinci terkait apa saja yang tidak bisa dilakukan oleh ASN diantaranya, tidak boleh hadir dideklarasi, kampanye, tidak boleh like, komentar dan masih banyak lagi dalam SKB itu.
“Apabila, ada ASN yang melanggar, maka, akan ditindak sesuai dengan kadar pelanggarannya, apakah itu pidana ataukah pelanggaran netralitas ASN dua hal itu yang menjadi penting terkait dengan ASN,” tegasnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post