TERNATE,Mediasemut.com – Lagi, Aliansi Masyarakat Pulau Hiri (AMPUH) melakukan aksi pada Rabu (1/1/2023) di depan kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara. Aksi Demontrasi tersebut terkait pembangunan dermaga penyeberangan pelabuhan Hiri yang belum tuntas di kerjakan.
Masa aksi mendatangi kantor Wali Kota Ternate menumpangi 3 mobil truk dengan membentangkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan tuntutan.
“Jangan Menyuluh amanah kami. Tulus?bicara banyak tidak ada hasil. Peduli Bahim kosong dobol. 2023, dermaga hiri harus tuntas. Dermaga adalah harga diri kami,” tulis mereka pada sejumlah kertas karton.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menemui massa aksi lalu berdiskusi secara terbuka dan menyepakati pembangunan pelabuhan hiri akan dituntaskan tahun ini dengan bukti pembuatan Nota Kesepakatan Bersama (MOU).
BACA JUGA : Pemkot Ternate Butuh Lima Dokter
MOU tersebut ditandatangani Pemerintah Kota Ternate dan keterwakilan masyarakat Pulau Hiri bermeterai 10000, dengan nomor: 552.3/04/2023.
Kedua pihak bersepakat bersama dengan 4 point ketentuan, yakni yang pertama, pihak pertama (Pemerintah Kota Ternate) bersedia membangun dermaga penyeberangan Pulau Hiri di Kelurahan Sulamadaha yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Kedua, Pembangunan dermaga penyeberangan Pulau Hiri di Kelurahan Sulamadaha dilaksanakan menggunakan perencanaan awal Tahun 2023.
Ketiga, pihak pertama wajib menyertakan anggaran fasilitas pendukung (Terminal, Ruang Tunggu dan Lahan Parkir) pada Tahun 2023.
Keempat, apabila point-point tuntutan di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini tidak dipenuhi maka atas nama masyarakat Pulau Hiri akan memboikot aktivitas Pemerintahan Kecamatan Pulau Hiri dan pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Pulau Hiri.
“Kita tetap menyelesaikan dermaga pelabuhan Pulau Hiri tahun 2023, tuntas. Silakan masyarakat bisa kawal sendiri pekerjaan pelabuhan karena kita juga butuh pendampingan dan transparansi,” kata Wali Kota Ternate. (ham)
Reporter : ham
Editor : adnan ways
Discussion about this post