TERNATE,Mediasemut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara akan menertibkan izin pemerataan lahan yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Pasalnya, aktivitas tersebut mengarah pada penambangan dan itu sangat berdampak pada lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan menuturkan, seluruh pemerataan lahan akan ditertibkan, karena selama ini banyak masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut sepertinya mengarah pada penambangan.
Syarif katakan, memang DLH Kota Ternate mengeluarkan rekomendasi kegiatan tersebut, namun hanya sebatas pemerataan lahan untuk pemukiman dan gudang dengan batas tertentu.
“Kegiatan utama pembangunan rumah dan gudang itu tidak pernah diwujudkan tetapi pemerataan lahannya jalan terus, ini kan sama halnya modus,” katanya kepada Seputar Malut, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA : Ribuan Miras Hasil Sitaan Tahun Kemarin Dimusnahkan Polda Malut
Sambungnya, DLH juga hanya membatasi waktu pemerataan lahan satu sampai dua bulan. Tetapi kenyataannya aktivitas itu, berlangsung hingga bertahun-tahun. Oleh sebab itu, kita akan revaluasi kembali dan arahkan sesuai dengan peruntukannya.
Dia mengaku, DLH Kota Ternate sudah mengantongi seluruh aktivitas pemerataan lahan yang melebihi waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, DLH akan melihat upaya pemulihan lahan yang dijadikan pemerataan, karena secara tidak langsung menghilangkan daya infiltrasi air, flora dan fauna serta meningkatkan runoff air, sehingga mau tidak mau rona awal itu harus kita kembalikan.
“Kita revaluasi ulang mana yang sudah progres pembangunan dan belum. yang progres silakan lanjut, tinggal kita mengawasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sumur resapannya dan pengelolaan air limbahnya,” tandasnya.(ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post