TERNATE,Mediasemut.com – Pengesahan Rencangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12) lalu, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, yang masih menjadi perbincangan hangat pro dan kontra.
Meskipun sudah disahkan DPR tetapi masih menimbulkan gejolak sosila dari berbagai elemen. Seperti yang dilakukan oleh Aksi Kamisan Kota Ternate, Maluku Utara di depan kantor Wali Kota di jalan Hasan Senen, Kamis (29/12).
Walaupun jumlah massa aksi tidak sampai 20 orang, namun isu yang mereka bawah cukup urgen untuk didorong demi kepentingan masyarakat luas. Mereka juga membentang spanduk dan kertas yang bertuliskan beberapa tuntutan salah satunya “usut tuntas kasus pembunuhan di desa Gotowasi Haltim”.
Kordinator Aksi Kamisan Kota Ternate, Hamdai Akbar mengatakan, hal ini merupakan inisiatif kami dari Aksi Kamisan Kota Ternate dan menjadi rutinitas setiap hari Kamis.
Terkait dengan isu yang diangkat, ada dua isu utama yang kemudian menjadi sorotan, yang pertama tentang respon terhadap penolakan atas disahkannya RKUHP. Dimana draf yang disahkan itu banyak memuat poin-poin pasal yang memang ada kontroversi.
“Menolak disahkannya RKUHP, meskipun telah disahkan tetapi perkembangnnya sementara ini masih didorong ke MK untuk diuji kembali,” papar Hamdani ketika ditemui dilokasi aksi.
Khusus di RKUHP ada tiga pasal yang menjadi fokus Aksi Kamisan, yakni pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan demontrasi. Pasal ini menyentuh kepada kebebasan berekspresi di depan umum. “Ini justru membungkam pendapat kita,” ungkapnya.
Selian itu, yang kedua adalah isu lokal terkait pembunuhan di desa Gotowasi, Halmahera Timur. Nah, kenapa isu pembunuhan ini diangkat karena memang kiranya menjadi perhatian dari negara khususnya aparat penegak hukum agar kasus-kasus yang telah terjadi berulang kali di Halmahera timur dan tengah bisa diusut tuntas.
“Menjamin rasa aman kepada masyarakat yang tinggal disekitar daerah-daerah tersebut. Di daerah itu juga sering terjadi pembunuhan,” tandasnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post