Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sebagai Pihak Terkait.
Totok menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi kepada Ardian dan beberapa pihak terkait masalah ini. Berdasar hasil verifikasi, diketahui Ardian tidak terbukti memberi perintah untuk mendukung salah satu pihak tertentu terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
“Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada Saudara Ardian per tanggal 24 Juli 2023,” kata Totok.
Sementara iut, Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2017-2022, Aslan Hasan SH MH dihadirkan sebagai saksi pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
BACA JUGA : LPPD Pemkot Tidore Terbaik Se Maluku Utara
Aslan Hasan dalam kesaksiannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, sejak dirinya terpilihb sebagai anggota Bawaslu, dirinya diminta tinggalkan segala yang terkait dengan organisasi, OKP dan Ormas dengan harapan berkosentrasi dan bekerja penuh terhadap tugas-tugas Bawaslu.
Discussion about this post