Ardian juga mengaku tidak tahu menahu jika ada kader partai dalam grup percakapan yang dibuatnya. Kepada Majelis, ia hanya mengundang satu orang di luar timsel dalam grup tersebut.
“Jadi saya tidak pernah tahu kalau yang bersangkutan adalah kader partai dan caleg. Setelah viral baru saya tahu yang bersangkutan caleg,” ungkapnya.
BACA JUGA : LPJ Wali Kota Tidore Tahun 2022 Aman, DPRD Sahkan Menjadi Perda
Perkara ini diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ardian Yoro Nareng.
Kedua Pengadu mendalilkan Ardian Yoro Nareng telah berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik.
Pengadu I Hendra Kasim mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika memang ada Anggota Bawaslu yang membuat grup percakapan untuk memudahkan komunikasi.
Hanya saja, grup percakapan ini menjadi ganjil karena diduga terdapat kader partai politik. Terlebih, tidak semua timsel masuk dalam grup tersebut.
“Dalam isi grup itu juga ada percakapan di mana kader partai politik tersebut memberikan intruksi kepada timsel yang ada dalam grup tersebut,” kata Hendra.
Discussion about this post