TERNATE,Mediasemut.com – Progres 25 Kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara, yang penerima dana manfaat sudah dalam tahapan pekerjaan. Pasalnya, ada dua item yang melekat dalam pekerjaan itu.
“Progresnya masih berjalan, nanti ada tim teknis yang turun verifikasi,” kata Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Musli Muhammad pada Sabtu (7/1/2023).
Dikatakan, ada dua item yang melekat pada penerima dana manfaat, yakni dari Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan (DPPK) dan Dana Alokasi Khusus (DAU).
“Ada dari DPKK dan DAU. DAU melekat di PUPR untuk pembayaran upah kerja. Lebih detailnya ada di teman-teman Cipta Karya,”cetusnya.
Lanjutnya, bisa dilihat di lapangan 25 Kelurahan penerima manfaat sudah dalam tahapan pekerjaan. Nanti ada tim teknis Cipta Karya dan Kotaku turun ke lokasi melakukan verifikasi baru ketahuan progresnya sudah sampai dimana.
BACA JUGA : KPU Kota Ternate Bentuk Tim Penyortiran Surat Suara
“Setiap kelurahan itu menerima Rp 40 juta untuk upah kerja. Dari total anggaran Rp 1 miliar dibagi habis. Kalau DPPK itu fisik, jadi nanti dikroscek ke mereka (Kecamatan/Kelurahan),”pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria, satu diantaranya drainase.
Pemerintah Kota Ternate melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) gencar melibatkan masyarakat untuk melakukan pembersihan drainase di setiap kelurahan. Program Kotaku merupakan salah satu upaya strategi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh di perkotaan.
Sumber Pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post