TIDORE,MS — Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan gelar Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP), sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, bertempat di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Senin (9/9).
Dalam sambutannya, Ismail mengatakan, Persoalan tanah saat ini masih menjadi sebuah persoalan yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan yang ringan, karena hal ini merupakan persoalan hak dengan ketentuan hukum yang jelas dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, M. Husen dalam sambutannya menyampaikan, Kementerian ATR/BPN melalui peraturan Menteri nomor 3 tahun 2023, tentang penerbitan dokumen elektronik, diwajibkan untuk melaksanakan sertifikasi elektronik.
“Pada tanggal 26 Agustus 2024 yang lalu, 8 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara secara resmi sudah melaunching implementasi sertipikat elektronik, untuk Kota Ternate sudah lebih dahulu di awal Juni, maksud dari sertifikasi elektronik ini, punya kaitan juga dengan kegiatan INTIP untuk mengamankan aset instansi,” Ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Andrya Danu Wijaya dalam sambutannya mengapresiasi peserta yang hadir mengikuti sosialisasi, lebih lanjut Andrya mengatakan, dunia begitu cepat bergerak menuju era digital, maka harus siap menghadapi perubahan itu, termasuk dalam hal pengelolaan sertipikat tanah.
“Terformasi dari sertipikat tanah manual menjadi sertipikat tanah elektronik adalah salah satu langkah besar yang ambil untuk meningkatkan efisiensi keamanan dan transparansi dalam layanan pertanahan, dengan adanya sertipikat tanah elektronik, masyarakat dan menyimpan dokumen penting ini secara digital, tentunya lebih praktis dan aman dari bentuk fisik,” Ucapnya.
Andrya menambahkan, namun setiap perubahan memerlukan penyesuaian, oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting agar semua pemilik aset, baik itu perorangan, badan hukum serta instansi pemerintah, dapat memahami sepenuhnya bagaimana sistem bekerja, dan cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk mitigasi terhadap sengketa dan permasalahan tanah lainnya.
“Sertipikat elektronik ini tentunya merupakan misi utama bagaimana kita menyelesaikan segala permasalahan, dengan adanya sertipikat ini menginginkan bahwa segala sesuatu lebih mudah, transparansi dan tidak ada sengketa itu yang utama, kami berharap setelah sosialisasi ini, kita semua memiliki pemahaman baru dan mengaplikasikan sistem ini sebaik-baiknya, mari jadikan perubahan ini sebagai momentum memberikan pelayanan yang lebih baik,” Imbuhnya.
Acara pembukaan sosialisasi diakhiri dengan Penyerahan Sertipikat BMN-EL oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore. (Mas)
Discussion about this post