TERNATE,MS — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara, tanggapi fenomena banjir bandang yang melanda Desa Lukolamo kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada Sabtu, (20/7) pekan lalu
Direktur Eksekutif Walhi Malut Faisal RatuelaRatuela kepada seputarmalut menyampaikan, situasi yang terjadi di Desa Lukolamo saat ini memang sudah diprediksi dari jauh-jauh hari, dimana akan terjadi dampak atau disebut bencana ekologi yang cukup signifikan
“ini sebenarnya sudah diprediksi dari jauh hari, dan masalahnya adalah lemahnya tanggung jawab Negara dalam melakukan fungsi kontrol yang sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang” Ujar Faisal kepada seputarmalut Senin, (22/7/2024)
“Dimana UU 32 terkait dengan lingkungan hidup itu secara tegas memberikan tugas dan wewenang kepada kementerian dan Dinas terkait yakni DLH dan Dinas Kehutanan dan perikanan di UU 27 itu memiliki asas investasi berkelanjutan” Sambungnya
Faisal menyampaikan, bahwa dalam konteks pengawasan dimana sudah terjadi empat hari ke belakang ini, sebenarnya ingin menegaskan bahwa apa yang sudah dibicarakan di jauh hari memang benar-benar nyata
Untuk itu, Dinas terkait harus tegas menindak seluruh investasi yang ada di Halmahera Tengah, karena beban ekologis yang hari ini terjadi dimana bencana banjir ini merupakan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh perusahaan
“Dinas-dinas terkait yang terlibat segera melakukan penindakan terhadap investasi yang dinilai melanggar hukum” Akunya
Ia menyebutkan, bahwa situasi banjir yang menimpa Masyarakat Desa Lukolamo ini menandakan bahwa Dinas terkait lemah melakukan fungsi pengawasan
“dalam UU 32 secara jelas berbicara mengenai kewenangan, yakni DLH untuk memantau aktivitas pertambangan” Terangnya
Ia kembali menegaskan, agar pemerintah terkait di lingkup Daerah secepatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Terhadap investasi yang bermasalah di wilayah Halmahera Tengah
Seraya menegaskan, bahwa dalam prinsip pembangunan dalam konteks investasi perlu adanya kehati-hatian dimana itu sudah dianjurkan dalam UU 32 tentang lingkungan hidup demi menjaga aspek pembangunan keberlanjutan
“Untuk itu, Walhi Maluku Utara menilai hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah Daerah, karena kalau dilakukan, fenomena banjir dan kerusakan lingkungan tidak akan terjadi sampai pada hari ini” Tambahnya.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post