TIDORE,MS — Inspektorat kota Tidore kepulauan tidak memiliki data audit internal pelaksanaan kegiatan pembangunan puskesmas galala yang kini menimbulkan masalah hingga adanya penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Tidore.
Pengakuan tidak memiliki data audit internal yang semestinya dilakukan inspektorat kota Tidore pada setiap jajaran pemerintah daerah yang telah dianggarkan APBD tiap tahunya ini diketahui dari kepala inspektorat Arif Rajabessy.
“ Inspektorat tidak melakukan audit di internal terkait temuan/ kerugian proyek puskesmas Galala,” Kata Arif baru-baru ini di sejumlah media.
Arif juga bahkan mengakui tidak mengetahui soal adanya perbedaan nilai temuan antara BPK dan BPKP atas hasil audit pekerjaan yang bernilai 9 Milliar lebih tersebut,” Soal hasil berbeda antara BPK dan BPKP saya tidak bisa jawab ini pertayaan berat karna beda instansi,” ucap Arif.
Pembangunan puskesmas galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan yang diresmikan wakil wali kota muhammad sinen tahun 2023 lalu sendiri menggunakan biaya sebesar Rp9,4 miliar, tahun anggaran 2022, yang dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama, proyek yang melahirkan 4 tersangka ini sebelumnya telah ditemukan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1.373.244.204,64., hasil audit ini berbeda dengan hasil audit BPK sebesar Rp 50 juta yang informasinya telah diselesaikan dinas kesehatan bersama pihak rekanan pekerjaan puskesmas galala.
Secara terpisah, Sekda Tidore Ismail Dukomalamo saat dihubungi sejumlah media menyatahkan status ketiga tersangka YS, AM dan AMD. yang merupakan kepala dinas kesehatan dan dua stafnya saat ini belum di proses lebih lanjut ke tahap pemecatan akibat terlibat dalam kasus dugaan korupsi,” ungkap Ismail.
Tindaklanjuti status ketiganya kita tunggu hasil putusan pengadilan jika telah dilakukan persidangan , dan bilama putusan dibawah 2 tahun tidak dilakukan pemecatan, jika diatas 2 tahun maka menjadi kewenangan daerah,” singkat Ismail.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri tidore menerapkan 4 tersangka AM, SYM, AMD dan YS Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mas)
Discussion about this post