Oleh : Muis Ade
“Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Ternate Dan Anggota SMI Cabang Ternate”
Pendidikan adalah sebuah wahana bagi proses perubahan terhadap peserta didik dengan jalan mendidik dan mengajar. Tujuan Pendidikan adalah mengembangkan pertumbuhan jasmani dan rohani (Ki Hajar Dewantara). Sementara bagi Paulo Frire, penindasan, apapun nama dan alasannya, adalah tidak manusiawi (Dehumanisasi). Pendidikan sebagai proses dialektika yang akan memanusiakan manusia (humanisasi) merupakan pilihan mutlak. Pendidikan membimbing seseorang bebas dari ketidaktahuan menjadi tahu tentang ilmu pendidikan. (Ainun D, 2020:1). Pendidikan di pahami sebagai bentuk metode untuk mengembangkan pengetahuan akan wawasan, keahlian, adat budaya serta sikap-sikap yang di harapkan dapat menjadikan seseorang lebih baik. Socrates melihat pendidikan sebagai batu loncatan, alat bantu atau bentuk sarana yang di pergunakan agar mendapatkan kebenaran sedang metodenya ialah dialektika. Selain itu dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional bab I ketentuan umum pasal 1 ayat (2) bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembangan diri, kepribadian, kecerdasan dan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara ( Sisdiknas 2003,2010:1 ).
Sehingga Pendidikan tidak hanya sebagai satu Lembaga institusi pemerintahan yang sebatas melaksanakan program-program pemerintahan tetapi pendidikan merupakan wadah dalam menata pertumbuhan dan perkembangan pola pikir manusia. Dengan berbagai pertumbuhan dan perkembangan pembelajaran memiliki prinsip penyelengaraan pendidikan yang di atur dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Bab III prinsip penyelengaraan pendidikan pasal 4 Ayat (1) Bahwa pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. Sehingga penguatan mutu pendidikan hari ini tidak terlepas dari penguatan kuantitas dan kualitas tenaga guru dalam pemberdayaan system Pendidikan. Kuantitas maupun kualitas tenaga guru menjadi satu tolak ukur dalam menerapkan proses pembelajaran di satuan Pendidikan. . Ho chi min menggambarkan bahwa guru berperan penting dalam pertumbuhan masyarakat akan semakin maju. Sebaliknya, tanpa guru maka pendidikan tidak berjalan sehingga berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan pola pikir dan dinamika social masyarakat menjadi stagnan.
Proses pertumbuhan dan perkembangan pola pikir masyarakat dilihat dari cara peserta didik memperoleh pengetahuan baik di dalam maupun di luar ruangan yang menjadi bagian terpenting dalam pertumbuhan akal manusia. Sehingga keberadaan guru dalam dunia pendidikan hari ini tidak boleh di anggap remeh atau bahkan tidak menghiraukan eksistensi beradaan guru. Guru menjadi objek paling penting dalam pembangunan pendidikan, sebab orang bisa tahu antara kebaikan dan keburukan bersumber pada pendidikan sehingga yang patut di sayangkan hari ini adalah ketika sekolah yang dengan fasilitas penunjang yang kompeten tapi tidak ada moto penggeraknya. Dalam peraturan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sesuai undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Bab XIV pengelolaan pendidikan pasal 50 Ayat (4) pemerintah daerah/provinsi melakukan kordinasi atas penyelengaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelengaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pembinaan dan pengembangan memiliki maksud dan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas mutu belajar melalui berbagai program-program yang telah di selenggarakan oleh sekolah guna meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependididkan. Hal tersebut juga di jelaskan dalam Undang-undang RI nomor 14 bab II pasal 2 Ayat (1) tentang kedudukan, fungsi dan tujuan bahwa ‘’Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidkan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang di angka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa selain penguatan pengetahuan (proses belajar mengajar) guru juga mempunyai peran strategis dalam pembangunan pendidikan yang bermutu.
Sehingga ketika terjadi kekosongan guru dalam satuan pendidikan maka pemerintah memiliki kewajiban sebagai mana di jelaskan dalam UUD RI Nomor 14 tahun 2005 pasal 29 ayat (4) bahwa ‘’ penyelengaraan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang di selenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan. Sebagai mana kita tahu bahwa proses pembelajaran yang melahirkan karya terbaik peserta didik yang kompeten bersumber pada tenaga guru yang profesional.
Stabilitas pembangunan mutu belajar hari ini tidak terlepas dari peran dan tanggungjawab komite sekolah yang mengakomodir segala yang berkaitan dengan kebutuhan baik sarana maupun prasarana sekolah. Komite sekolah merupakan badan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah dengan sekolah bersama-sama bersifat mandiri, tetapi keduanya memiliki hubungan mitra yang di bangun atas dasar kerjasama. Mengutip buku berjudul ‘’Hubungan sekolah dan masyarakat’’ yang di tulis oleh Abdul Rahmat, menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan organisasi masyarakat sekolah yang memiliki komitmen untuk peduli terhadap peningkatan mutu sekolah. Hal ini juga di jelaskan dalam keputusan mentri pendidikan nasional Nomor 004/U/2002 tentang dewan pendidikan dan komite tertulis bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Tujuan komite sekolah juga di atur dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menyatakan bahwa komite sekolah di artikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang/tua peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap pendidikan.
Dengan mutu Pendidikan yang sedemikian menurun secara kuantitas maupun kualitas tenaga guru akan mempengaruhi pertumbuhan generasi hari ini. Hal ini mempengaruhi pola pikir kemudian dinamika social yang merambat buruk, pertumbuhan dan perkembangan generasi menjadi stagnan sehingga minat generasi menjadi minim dan pada akhirnya yang terpatri dalam pikiran generasi hari ini adalah bahwa sepaska dari jenjang sekolah menengah maka alternatifnya harus mencari pekerjaan di perusahan, kemudian dari sisi lain juga yang menjadi ciri khas pendidikan yang melemah akan berdampak buruk terhadap dinamika social masyarakat. sehingga mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, tawuran antar pelajar. Praktek semacam ini tentu harusnya ada upaya reformasi melalui kebijakan dari berbagai elemen masyarakat. Jadi, selain peserta didik memperoleh pengetahuan melalui proses belajar mengajar di sekolah, maka ada fungsi control terendiri yang di lakukan orang tua kemudian masyarakat sepaska dari sekolah. Pendidikan umumnya ialah suatu bentuk proses belajar mengajar pengetahuan, keterampilan, serta kebiasaan pada suatu generasi kegenerasi lainnya dan didikan seseorang secara langsung atau juga dengan otodidak.
Situasi pendidikan yang menurun secara signifikan akan berdampak buruk terhadap masa depan generasi dan tentu menyalahi hakekat UUD RI tahun 1945 saat ini. Maka, perlu ada sinergisme dari berbagai pihak baik lingkungan keluarga (informal), maupun lingkungan masyarakat (nonFormal) dalam menata proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Persoalan pendidikan hari ini kerap kali kita mengklaim bahwa ini bagian dari probem yang tentu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah tanpa kita tahu tupoksi sebagai orang tua kemudian masyarakat yang juga menjadi penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan pendidikan. Sebagai manusia kita memiliki kebebasan dalam menafsirkan atau bahkan mengklaim kebijakan pemerintah dalam pembaharuan pendidikan. Tetapi patut di sadari bahwa kebebasan manusia memiliki objek material etika yang pada kontksnya objek materil perilaku, atau perbuatan manusia yang secara sadar (Drs. Achmad Charris Zubair dalam bukunya ‘’Kuliah Etika’’ Hal.39). Artinya bahwa etika berarti pula sikap tentang apa dan bagaimana peran orang tua dan masyarat dalam pembangunan mutu pendidikan.
Dukungan orang tua kemudian masyarat terhadap pendidikan anak sangat di perlukan, semangat dan motivasi akan timbul dari diri anak jika orang tua selaku orang yang paling dekat dengan anak sangat mendukung akan keberlangsungan pendidikannya, maka dari itu orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam penjaminan mutu pendidikan di sebuah sekolah. Orang tua juga harus mengerti sejauh mana perkembangan anak di lingkungan sekolah. Hal ini di jelaskan dalam UUD RI Nomor 20 tahun 2003 bab IV pasal 7 Ayat (1) bahwa orang tua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Kemudian di perkuat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Bab XV peran serta masyarakat dalam pendidikan pasal 54 ayat (1) bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi, pofesi, pengusaha, dan organiasi kemasyarakatan dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Sehingga keluarga dan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan terhadap proses belajar mengajar kemudian kelayakan mutu pendidikan yang tidak begitu efektif sehingga perlu adanya sinergi antara pihak keluarga kemudian masyarakat dalam penguatan mutu belajar di satuan pendidikan.
Kemudian dengan berbagai penguatan pendidikan tentu ada langkah strates yang di lakukan oleh berbagai pihak dalam menunjang mutu belajar peserta didik. Pendidikan bukan hanya tersentral pada lembaga instansi sekolah, tapi berbicara pemaknaan pendidikan secara subjektif memiliki konteks persepsi yang luas, jadi belajar bukan hanya pada lintasan sekolah saja tetapi di luar sekolah juga tempat di mana peserta memperoleh pengetahuan. Sebagaimana di atur dalam UUD RI nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Bab XV bagian kedua, tentang pendidikan berbasis Masyarakat pasal 55 Ayat (1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Kesadaran moral masyarakat merupakan faktor penting untuk memungkinkan tindakan manusia dalam menata bagaimana anak memperoleh pengetahuan di sekolah. Dalam dunia pendidikan peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Supaya hak bisa terlaksana harus ada pihak lain (pemerintah berkolaborasi dengan orang tua kemudian masyarakat) yang memenuhi tuntutan hak itu. Keharusan untuk memenuhi hak tersebut di sebut kewajiban, (RBS. Fudyartanto, 1974). Hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu, (Poedjawijatna, 1972: 44). Maka, perlu adanya kerja kolektif antara pihak pemerintah yang mengakomodir seluruh kekurangan tentang mutu pendidikan baik dari segi tenaga guru, sarana kemudian prasarananya, dan pihak keluarga kemudian masyarakat hadir membantu pengawalan proses belajar mengajar di sekolah sebagai upaya mencerdaskan anak generasi hari ini. Kesadaran tidak hanya sebatas mengawal agenda pembelajan dengan satu metode pendekatan saja, tetapi ia harus berimplikasi pada praktek secara kolektif dalam pengembangan mutu pembelajaran yang sesuai dengan marwah kependidikan. Masa depan generasi tidak bisa di tafsirkan sesempit bahwa itu bagian dari upaya mereka sebagai anak, tetapi sebagai orang tua kemudian masyarakat tentu kita punya peran penting dalam pembentukan masa depan generasi.
Sebab kita tidak akan pernah merasakan masa depan anak kita hari ini, yang sebagai orang tua kemudian masyarakat kita hanya di sibukkan dengan hal-hal yang tidak substansial semisalnya memikirkan momentum 2024 nantinya, tanpa kita memikirkan apa yang anak kita peroleh di sekolah hari ini. Sehingga mainset berpikir kita harusnya di rubah, kembali kepada marwah selaku pelopor untuk membantu, membentuk dan mempersiapkan masa depan anak kita hari ini. Maka, harus adanya dorongan dan keharusan untuk berbuat susilah itu (dalam hal ini termasuk bagaimana hak dan kewajiban manusia) merupakan tanda bahwa manusia tidak sempurna, terbatas bahwa manusia tidak berada atas kekuatannya sendiri. Bertindak susila, melaksanakan kewajiban dalam arti memberikan apa yang menjadi hak fihak lain, pada hakekatnya melaksanakan keadilan hukum yaitu mengatur hubungan antara anggota dan satuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai hakekat pendidikan hingga berimplikasi pada kesejahteraan umum.(*)
Editor : aws
Discussion about this post