TIDORE,MS — Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Tidore resmi mengumumkan tiga nama calon pimpinan defenitif periode 2024-2029 dalam rapat paripurna , pada Senin (21/10).
Rapat Paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan pukul 09.00 WIT dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sementara, Asma Ismail, S.Pd, dihadiri para anggota DPRD Tidore.
Asma Ismail pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pemgumuman pimpinan defentif yang diumumkan ini berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, Pasal 68 ayat (4) huruf (d) menyatakan bahwa, salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan yang sama, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa, Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” ungkap Asma.
Berkenan dengan hal tersebut, masing-masing Pimpinan Cabang Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD telah menyampaikan secara resmi Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2024-2029, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Dewan, Rudy Ipaenin, S.STP, MH, yang diberikan kesempatan mengumumkan nama-nama calon pimpinan DPRD Tidore mengungkapkan calon Pimpinan, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan adalah sebagai berikut Drs. Hi. Ade Kama
JabatanKetua DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai Politik PDI-Perjuangan, Asma Ismail, S.Pdi
Jabatan Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Partai PolitikPKB
Dan Ridwan Moh. Yamin, SH
JabatanWakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai Politik Demokrat .
Setelah pengumuman penetapan calon Pimpinan DPRD, keputusan ini akan disampaikan kepada Walikota untuk di Proses peresminnya ke Gubenur Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua DPRD Asma Ismail berharap agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan. (Mas)
Discussion about this post