TERNATE,MS – Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) AL Yasin Ali secara resmi melaporkan Pengamat Kebijakan Publik, Salim Taib (ST) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Senin (8/4/2024). Atas dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.
“Hari ini (Senin) kami dari tim kuasa hukum Al Yasin Ali secara resmi melaporkan Salim Taib ke Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara,” kata kuasa hukum Al Yasin Ali, Agus R. Tampilang usai memasukan laporan pengaduan.
Agus mengatakan, dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang dilakukan ST adalah terkait peryataan ST di sejumlah media online yang dimuat pada 25 Maret (2024) lalu.
Dimana, dalam komentarnya, ST menyebut kalau Al Yasin Ali seperti Fir’aun serta Pergantian Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir ke Salmin Janidi Sebagai Bentuk Keserakahan Kekuasaan.
Menurut Agus, kata yang dipakai ST tersebut secara terang – terangan mencemarkan nama baik Plt Al Yasin Ali serta menimbulkan ujaran kebencian.
“Kami laporkan terkait keterangannya di media online Brindonews dan PotretMalut.com. Disini Salim menyebut bahwa pergantian sekda Maluku Utara sebagai bentuk keserakahan kekuasaan serta menganggap klien kami Fir’aun. Maka yang bersangkutan (ST) telah secara nyata – nyata telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami Al Yasin Ali,” katanya.
Agus berujar, kalau kliennya, Al Yasin Ali tidak pernah alergi terhadap sebuah kritikan akan tetapi bahasa yang dipakai ST harusnya santun serta mengambarkan sebagai seorang pengamat sesungguhnya dan seharusnya memberikan pencerahan, apalagi kliennya merupakan seorang pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Sekali lagi kami katakan kalau klien kami tidak pernah alergi terhadap kritikan silahkan mengkritisi asal jangan menyamakan seseorang dengan hal yang tidak pantas seperti Fir’aun, sekali jangan samakan klien kami dengan hal tersebut,” ujar Agus.
“Untuk itu kami minta kepada penyidik Polda Maluku Utara untuk memproses kasus ini agar siapapun dia yang mencemarkan nama baik orang atau dengan tuduhan keji terhadap seseorang agar diproses secara hukum agar yang bersangkutan bisa mendapatkan ganjarannya sesuai dengan perbuatannya, biar siapa pun dia yang menyerang kehormatan orang diproses secara hukum,” pintah dia.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh penyidik. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti – bukti permulaan.
“Iyah benar, ada laporan yang masuk, jadi ini masih tahap awal ya, intinya penyidik akan teliti dulu laporannya selanjutnya mengumpulkan bukti – bukti,” jelas Bambang.
Reporter : Ulis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post