TIDORE,MS — Tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MasiAman)memastikan tidak ada kendala menuju persiapan pelantikan paslon MasiAman sebagai calon terpilih kepala daerah kota Tidore tahun 2024.
Demikian disampaikan tim hukum paslon MasiAman Iskandar Sangaji kepada sejumlah wartwan pasca penetapan KPU beberapa waktu lalu,” Potensi kejadian khusus yang berpotensi menggangu pelantikan paslon MasiAman tidak ada , jadi jalan mulus menuju pelantikan akan terlaksana,” Kata Iskandar
Menurut Iskandar , sejak diumumkan hasil pilkada tidore oleh KPU secara resmi pada 4 Desember lalu maka waktu pengajuan permohonan ke MK yang diberikan Mahkamah Konstitusi sampai 6 desember belum terkonfirmasi lawan politik MasiAman yakni Samsul Rizal -Adam Dano (Samada) tidak memgajukan permohonan sengketa pilkada maka dianggap selesai dan tuntas,” ucap Iskandar.
Dirinya bahkan meragukan jika hasil pilkada tidore dibawah ke MK, alasan Iskandar dari perolehan suara paslon nomor urut 1, MasiAman suara sah 47.994. Dan nomor urut 2 Samada 20.025 suara sah dengan selisih suara sangat jauh yaitu 27.969 diatas syarat 2 persen berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000.” Jelasnya.
Meskipun demikian, dirinya tak melarang atau membatasi keinginan berselisih paslon Samada ke MK sebab itu hak dari paslon akan tetapi perlu diingat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Dan ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari terhitung sejak diumumkan penetapan.
Ketentuan tersebut, jika dihubungkan dengan pleno KPU Tidore , yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 15.49 WIT,”urai Iskandar.(Mas)
Discussion about this post