TIDORE,MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menetapkan NK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian (Distan) Tikep.
“Selain menetapkan tersangka, pihak Kejari Tikep juga melakukan penahanan terhadap NT,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) pada Kejari Tikep, Gama Palias, kepada wartawan, Jum’at, 26 April 2024.
Lanjut Gama, penetapan NK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.
“Dan penahanan NK berdasarkan surat perintah Penahanan Kajari Tiket nomor: PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024,” ujarnya.
NK ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Soasio terhitung sejak hari ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” terang Gama.
Dia juga mengatakan, dalam Pengelolaan DID Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Distan Tikep diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, Petunjuk Usaha Produksi Pertanian Tikep tahun anggaran 2020.
” Dalam Pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Distan Tikep terdapat kerugian Negara cq Kota Tikep sesuai LHP BPK perwakilan Malut sebesar Rp745.241.363,64,” jelas Gama.
Reporter : Ulis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post