TERNATE,MSc – Pleno rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat provinsi berakhir ricuh dan terpaksa diskorsing oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
Hal ini lantaran sejumlah saksi partai politik mengamuk adanya pengurangan angka suara pada partai Golkar. Bawaslu Malut langsung mengambil langkah dengan mengeluarkan Rekomendasi. Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi diskorsing sampai pada Pukul 13.00 WIT, Senin, (11/03/2024).
Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi karena berdasarkan dengan laporan dan data yang diterima.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita menegaskan, pihaknya tetap komitmen pada rekomendasi yang sudah dikeluarkan, terkait dengan laporan dan data data yang diterima bakal dikaji dan diidentifikasi.
“Bawaslu tetap komitmen dengan surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan, karena bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil maka tidak harus kita dengan alasan procedural, karena itu kita mengabaikan kebenaran materil,” tegas Masita.
Pihaknya akan melihat problem yang terjadi dalam pleno, sebenarnya dari awal itu sudah bisa terbaca karena sebelum masuk dalam pleno Halmahera Selatan, sudah mendapatkan terkait dengan laporan yang disampaikan dalam hal ini adalah 11 partai politik.
Meski begitu, Masita mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan kepada pihaknya, bakal ditindaklanjuti, bahkan ia juga menegaskan terkait laporan yang apabila melibatkan jajarannya tidak segan-segan untuk diproses.
“Jadi terkait laporan dugan pelanggaran masuk itu tetap kami kaji dan tetap akan ditindaklanjuti, kalau terkait ada laporan terhadap jajarannya, kami secara kelembagaan tetap akan proses, jadi semua laporan yang masuk kepada kami itu sementara dikaji, dan Insya Allah kalau hasil kajiannya sudah selesai, akan diidentifikasi ada yang dugaan administrasi, dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik,” tandasnya.
Masita juga menambahkan, pihaknya secara kelembagaan tetap bersandarkan dengan UU No 17 dan tetap berpegangan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu.
Meski demikian KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu.
Sekedar Diketahui, ratusn suara Partai Golkar mulai dari suara partai hingga suara para caleg DPR RI yang diduga hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post