TERNATE,MS — Kasus hilangnya dokumen hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan terkait dengan korupsi dana desa (DD) tahun 2020-2022 yang melibatkan 178 Kepala Desa, hingga kini masih menjadi teka-teki publik
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Agus Salim Tampilan angkat bicara.
Kepada seputarmalut Agus menyampaikan, dokumen hasil audit Inspektorat adalah bagian dari pada dokumen negara, sehingga tidak bisa dihilangkan apalagi hilangnya didalam kantor Inspektorat sendiri.
Agus pun mengatakan, apabila hal itu benar-benar terjadi, bahwa dokumen negara tersebut hilang, maka Inspektorat Halsel telah melakukan tindakan yang ceroboh dan perlu di evaluasi.
Tak hanya itu, Agus juga mendesak agar pihak Ombudsman juga ikut bersuara atas dugaan hilangnya dokumen atau bukti audit korupsi 178 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terkait dengan hasil audit Inspektorat Halsel terhadap 178 kepala desa yang diduga hilang, menurut saya itu sebaiknya pihak ombudsman juga ikut berbicara karena ini terkait dengan administrasi lembaga negara. masa administrasi lembaga negara yang sudah terbentuk dalam permanen file kok bisa hilang, ini kan sangat lucu,” cakapnya pada Jumat (2/8/2024).
Dikatakan, dugaan hilangnya dokumen hasil audit tersebut ada sangkut pautnya dengan pihak-pihak tertentu. Kata Agus, ada unsur kesengajaan didalamnya
Lanjut Dia, kesengajaan itulah yang mengakibatkan sampai hilangnya dokumen negara tersebut.
“Saya menduga bahwa, hasil audit tersebut yang konon katanya raib atau hilang secara gaib itu, pasti ada unsur kesengajaan didalamnya” Akunya
“Dan kesengajaan ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, kenapa hasil audit tersebut bisa hilang, padahal hasil audit itu kan pasti sudah ada tanda terima, ada berita acara dan sebagainya,” Sambungnya
Agus bilang, jika dokumen negara ini benar-benar hilang berdasarkan informasi yang ia dapatkan, maka itu tidak rasional karena setiap hasil audit pasti dilakukan permanen File dan arsipnya, jadi sangat tidak mungkin semuanya hilang.
“Masa bukti temuan itu bisa hilang, emangnya di dalam kantor Inspektorat itu ada tuyul! Sehingga bisa hilang. Jadi bagai saya ini hal yang tidak rasional kalau kemudian itu benar- benar hilang,” kata Agus.
“Maka dari itu Ombudsman sebagai lembaga administrasi bisa menegur kepada Inspektorat karena saya menganggap tindakan Inspektorat ini ceroboh, jika itu benar benar hilang, dan ini ceroboh secara administrasi, masa administrasi tersebut bisa hilang. Apalagi kita tau bahwa, 178 Kades ini kan di dalam hasil audit itu ada temuan apakah temuan didalam pemeriksaan itu terkait dengan administrasi atau finansial,” sambungnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan terkait dengan giat audit yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel, apakah audit tersebut administrasi atau audit seperti apa, jika menyangkut dengan kerugian negara, maka Inspektorat harusnya merekomendasikan ke TPTGR.
“Kita belum tau auditnya itu. Kalau ini terkait dengan kerugian negara kenapa tidak direkomendasi ke Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rudi (TPTGR), kenapa harus diamkan di inspektorat. Sebenarnya ada apa, kalau memang seperti ini, maka Inspektorat juga mereka tidak mendukung program terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Agus juga mempertanyakan apa maksud dan tujuan pihak Inspektorat Halsel yang tidak terbuka terkait dengan hasil audit 178 kepala desa tersebut. Padahal sudah jelas bahwa 178 kades ini dipanggil oleh Inspektorat dan dimintai klarifikasi berdasarkan surat panggilan yang tertanggal 29 Februari 2024 dibawah kendali Asbur Somadayo.
“Karena data kerugian negara yang mereka sudah temukan dan wajib ditindak lanjuti dan mereka tidak menindaklanjuti. Jangan-jangan mereka ingin mempolitisir hasil temuan ini menjadi sebuah perilaku politik untuk meraut keuntungan,” pungkasnya.
“Atau mendapat keuntungan dari kandidat tertentu, maka dari itu. Saya ingin menegaskan bahwa, kepala Inspektorat baru maupun yang lama, kedua-duanya harus bertanggung jawab atas hilangnya berkas ini,” tambah Agus.
Agus menjelaskan bahwa terkait dengan carut marut nya masalah tersebut agar lebih terang lagi maka Kedua pimpinan Inspektorat, baik yang Lama maupun yang Baru ini agar dimintai pertanggungjawaban, karena apabila keduanya dimintai pertanggung jawaban maka bisa terungkap siapa dan ada apa dibalik polemik ini.
“Maka ini kan semua pihak akan dipanggil untuk bisa dibuat terang hilang nya berkas tersebut. Atau kah ada unsur kesengajaan, supaya hilangnya berkas ini agar selurus 178 kades itu bisa di politisir atau di politisasi dalam pilkada 2024 mendatang ini. Ini kan sebenarnya saya rasa taktik-taktik yang seperti ini adalah taktik yang saya menganggap taktik abal-abal,” tukasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan apabila keduanya tidak dimintai keterangan maka sampai kapan pun masalah ini bakal diam ditempat dan tidak ada titik terangnya.
“Karena saat ini keduanya terkesan lempar tanggung jawab, terus siapa yang harus bertanggung jawab disitu. Kalau bisa, dan kalau itu benar-benar hilang, kenapa tidak di tindaklanjuti kepada pihak yang berwajib. Untuk bisa mengetahui berkas tesebut hilang dari mana, kenapa sampai bisa hilang,” ujarnya.
Agus juga menegaskan agar Ombudsman mengambil langkah karena masalah tersebut menyangkut dengan Administrasi negara yang coba di desain sehingga bisa hilang.
“Maka dari itu saya minta pihak Ombudsman juga ikut bersuara dan kalau bisa supaya Bupati agar jangan ikut di curigai maka dia harus bersuara dan memintai sehingga ada transparansi di Inspektorat itu , karena dari seluruh hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, atau tim apit itu sampai sekarang tidak ada yang dipublikasi dan ditindaklanjuti,” tegas Agus.
Menurutnya, jika dalam hasil audit tersebut menemukan ada kerugian keuangan negara, maka perlu ditindak lanjut. Namun apabila kemudian tidak dilakukan tindak lanjut, sebenarnya ada apa?
“Karena itu adalah uang-uang negara, kalau tidak ditindaklanjuti sebenarnya ada apa? Dan kalau dicurigai publik maka harus mawas diri lah sebagai pimpinan yang ada di Halsel sebagai kepala daerah, dia harus mawas diri dan patut publik dicurigai karena itu uang rakyat. Itu adalah uang negara dia hanya diberikan kewenangan untuk mengelola itu dan tidak bisa harus tertutup seperti itu,” tutupnya. (Iki)
Discussion about this post