TERNATE, MS– Prkatisi Hukum sekaligus Ketua LBH Ansor Kota Ternate Zulfikram Bailussy menanggapi terkait hasil survei pada Pemilihan Wali Kota yang baru-baru ini diketahui telah direkayasa dengan mencatut logo KompasData
Kepada seputarmalut, Rabu (9/10) Zulfikram menyatakan, bahwa terkait pencatutan logo salah satu lembaga survei nasional yakni kompasData yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menaikan elektabilitas salah satu pasangan calon pada kontestasi pilkada di Kota Ternate tentunya sangat berbahaya.
Dia menduga, hasil survei tersebut disponsori oleh salah satu paslon pada pemilihan Wali Kota Ternate
Hal ini disampaikan, lantaran dari ke empat pasangan calon (Paslon), hanya ada satu paslon yg mendapat salinan hasil survei palsu tersebut
Dimana sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh Syahril Abdurrajak, bahwa dirinya telah menerima salinan hasil survei tersebut
Lebih lanjut, Zulfikram menegaskan, bahwa oknum yg membuat dan menyebarkan Survei palsu, berita hoax, atau yang mencatut logo tanpa izin harus dapat di mintai pertanggungjawaban secara ilmiah dan hukum.
“Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus benar dan jujur. Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum kota ternate” Tegasnya
“Ini ditegaskan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2022. Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik” Sambung Zulfikram
Lebih jauh Ia menuturkan, bahwa setiap menjelang pilkada, survei palsu atau abal-abal memang marak beredar dan tentu akan mempengaruhi masyarakat dengan skema mencatut nama lembaga tertentu, dimana mendesain sedemikian rupa kemudian diberitakan ke publik melalui media cetak maupun online dengan Tujuan untuk mempengaruhi opini publik, serta pilihan masyarakat.
Untuk itu, kata Zulfikram, hasil survei harusnya tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu, dan tidak pula menggeneralisasi seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari suatu pihak tertentu.
“Apabila ada oknum yang membuat survei abal-abal atau lembaga survei yang membohongi publik dan/atau hasil surveinya menyesatkan, dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)” Ujarnya
“Dimana dalam pasal yang disebutkan itu menjelaskan bahwa, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)” Sambungnya lagi
Selain itu, lanjut Zulfikram, bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur mengenai pengurangan informasi elektronik sebagai salah satu hal yang dilarang
“Bunyi ayat tersebut ialah setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik” Jelasnya
Sebagai informasi, hasil survei di Kota Ternate dengan mencatut logo KompasData kemarin, pasangan Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu unggul dengan presentase 48,9%,
Sementara, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar 20,7%, Erwin Umar-Zukifli Umar 25,6%, dan Santrani Abusama-Bustmain Abdul Latif terendah diangka 11,5%.
Penulis : IKI
Editor : Redaksi
Discussion about this post