TERNATE,MS — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Maluku Utara melalui Kepala Bidang PHI dan Pengawasan Tenaga Kerja Nirwan Tury, ultimatum PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM).
Pasalnya, perusahan milik Hi.Ibrahim Pakaya ini disebut-sebut menunggak gaji karyawan berupa gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan sampai 3 bulan lamanya
Kepada seputarmalut Nirwan Tury menyampaikan, agar tetap profesional dan meminta agar secepatnya menyelesaikan gaji karyawan yang sempat menunggak selama tiga bulan itu
“Kami ingatkan, kepada pihak PT ASM agar tetap profesional. Kemudian soal tunggakan gaji para karyawan ini kami minta agar segera diselesaikan. Entah Perusahan itu sedang bermasalah, tapi gaji karyawan tetap harus dibayar tanpa alasan” Kata Nirwan Tury saat dikonfirmasi seputar malut melalui sambungan telpon pada rabu (12/6/2024)
Lanjutnya, Nirwan mengaku bahwa pihaknya sudah lakukan konfirmasi ke perusahan ASM sejak awal, yakni dari bulan Mei tanggal 3 dengan membuat surat panggilan
“Jadi sebenarnya sejak awal pihak kami sudah lakukan panggilan, yakni dalam panggilan tersebut tujuannya untuk meminta klarifikasi, hanya saja dari pihak perusahan tidak mengindahkan panggilan itu” Terangnya
Lebih Lanjut, kata Nirwan, perekrutan harusnya dilaksanakan kalau sudah ada pekerjaan, karena ketika perekrutan sudah dibuat kemudian karyawan juga sudah masuk, maka konsekuensinya mereka harus digaji sesuai kontrak
Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan panggilan mediasi pada Selasa (11/6) kemarin telah melahirkan satu kesepakatan penting, yakni surat perjanjian pembayaran gaji karyawan, dimana PT ASM menjanjikan akan melakukan pembayaran pada tanggal 14 juni 2024
“Di panggilan mediasi kemarin, itu sudah melahirkan satu kesepakatan penting yakni surat perjanjian pembayaran gaji karyawan, dimana PT ASM menjanjikan akan melakukan pembayaran pada tanggal 14 Juni 2024” Jelasnya
Nirwan bilang, jika panggilan selanjutnya ini tidak terealisasi, dimana pihak PT ASM tidak melaksanakan isi perjanjian, maka selanjutnya akan ditempuh langka hukum yakni akan dibuat anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
“Sekarang kita menunggu, jika pada waktu yang ditentukan belum juga ada penyelesaian mengenai tunggakan gaji karyawan, maka dari mediator akan buat anjuran ke (PHI) ” Tegas Nirwan (Iki)
Discussion about this post