TERNATE,MS — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menilai pelanggaran yang di lakukan Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah yang mengirimkan foto di WA group, beberapa hari lalu ramai di perbincangkan di media tidak memenuhi unsur pelanggaran,
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan
Larangan PNS/ASN dalam Pilkada Sesuai dengan Surat keputusan Brsama (SKB) antara mendagri, menpanRB, Kepala Badan Kepegawaian dan Ketua Bawaslu RI, bahwa kampanye Sosialisasi Media Sosial (ASN di larang memposting, membagikan, memberikan komentar atau menyukai konten yg terkait dgn kampanye calon kepala daerah tertentu di media sosial,” kata Jainul senin (25/11/24) malam ini
“Selain itu di Pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mengatakan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon, itu tidak memenuhi syarat material” tutur Jainul
Lanjut alumni Unpad ini, bahwa kiriman gambar Calon kepala daerah di Watshap grub yg tidak di sertai dengan ajakan maka tidak melanggar SKB dan undang undang Pilkada, karena bukan dibagikan di media sosial, berupa FB, Instagram Twitter atau tiktok, namun di WhatsApp grub yg khusus terbatas apalagi tidak ada ajakan
“Kalau kita amati ya, itu kan cuma kiriman foto biasa, tanpa ajakan, tidak ada komentar apapun, lagian WhatsApp group itu isi cuma beberapa orang saja koq, jadi tidak memenuhi unsur” tutup Jainul. (Mas)
Discussion about this post