TERNATE,MS — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 22 Agustus (2024), mendatang.
Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dengan didampingi 4 hakim anggota masing-masing, Khadijah A. Rumalean, Moh. Yakob Widodo, Budi Setiawan dan Samhadi.
Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim saat menutup sidang agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa AGK di PN Ternate pada hari ini Rabu (7/8/2024) siang.
“Agenda hari ini pemeriksaan sudah selesai, agenda berikutnya adalah tuntutan dari penuntut umum (JPU KPK), kira – kira kapan tuntutannya bisa siap?,” tanya hakim ke JPU KPK.
JPU KPK kemudian meminta waktu dua Minggu lagi untuk menyusun tuntutan.
“Baik, kami akan mengajukan tuntutan dua Minggu lagi, terhitung mulai hari ini, mengingat ada ratusan bukti yang akan kami uraikan dalam surat tuntutan dan tentunya kami memohon waktu untuk menguraikannya,” kata salah satu penuntut umum.
Mendengar jawaban dari penuntut umum, majelis hakim Kadar Nooh lalu menutup sidang, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.
“(Baik) jadi kita menunda sampai Kamis 22 Agustus dengan agenda tuntutan,” tutur majelis hakim.(Ulis).
Discussion about this post