TERNATE,MSc – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu (6/3/2024). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa mereka diantaranya mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail, mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanudin serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
JPU KPK dalam membacakan isi dakwaan meminta Majelis Hakim Tipikor agar memeriksa serta mengadili perbuatan dari 4 terdakwa karena diduga melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni seperti ‘Memberi dan atau Menjanjikan Sesuatu’.
Kata JPU KPK, mantan Kadis PUPR Daud Ismail diduga memberikan uang secara bertahap kepada AGK sebesar Rp. 3 miliar sekian agar AGK mempertahankan jabatannya selaku kadis PUPR juga agar mengangkatnya sebagai pelaksana tugas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk jabatan kepala PUPR.
Sementara mantan Kadis Perkim Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, kata JPU KPK, diduga memberikan uang kepada AGK secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp. 800 juta untuk memberinya jabatan sebagai kepala dinas Perkim waktu itu.
Menurut JPU KPK, perbuatan suap jual beli jabatan kedua mantan kadis tersebut telah bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan pasal 108 ayat (3) UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 29 ayat (2) UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 107 ayat (1) huruf c dan pasal 132 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Serta pasal 3, pasal 233, pasal 234 dan pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk terdakwa Stevi Thomas, diduga telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000,00 kepada AGK dengan maksud supaya AGK memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah perusahaan dari Stevi Thomas.
Dan untuk terdakwa Kristian Wuisan diduga telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp3,5 miliar (tiga miliar lima ratus juta rupiah) kepada AGK.
Karena AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara telah memberikan paket pekerjaan di Lingkup Pemprov Malut sejak tahun 2020 sampai 2023 kepada terdakwa, dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.
Suap proses izin tender dari kedua pihak swasta tersebut, kata JPU KPK, telah bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Usai mendengar dakwaan JPU KPK, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan 4 Hakim anggota masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Samhadi dan R Moh. Yakob Widodo tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (13/3/2024) pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari para terdakwa yang akan mengajukan eksepsi.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post