TERNATE,MSc – Beredar kabar oknum pegawai pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) Kota Ternate diduga menipu belasan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Ternate.
Pegawai berinisial NA itu mengiming-imingi para korban akan melolos kan mereka menjadi PNS asalkan membayar puluhan hingga ratusan juta. “Kejadian ini terjadi sejak tahun 2022 lalu,” kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (5/3/2024).
Menurut Samin, dugaan aksi penipuan oleh oknum ASN yang ditugaskan di BKPSMD ini dengan cara membuat pengumuman palsu pengangkatan PTT menjadi CPNS lewat seleksi berkas hingga SK wali kota. Para korban percaya kemudian menyetorkan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Aksi ini ketahuan ketika para korban datang melaporkan, karena semua pengurusan melalui online dan mengapa tidak diangkat sebagai ASN. Namun malah oknum itu meminta uang terus dari korban yang berjumlah 15 orang,” tuturnya.
Pelaku mematok per orang sebesar Rp 25 juta, dan semuanya sudah menyetor uang yang diminta. Kasus ini sementara ditangani BKPADMD dan proses pemeriksaannya dimulai kemarin. Pelaku akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) selama seminggu dengan tim pemeriksa di dalamnya Kepala BKPSDMD, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Kabid Penilaian Kinerja.
Setelah BAP kemudian diteruskan ke tim kode etik, yakni Sekda dan wali kota untuk meminta persetujuan hukuman yang diberikan. Samin tegaskan, dari hasil pemeriksaan oknum ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai yang berat dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak hormat, karena banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar.
“Jadi saya mengimbau kepada PTT apabila ada iming-iming dan siapa pun, itu pembohongan dan penipuan. Sebab menentukan menjadi ASN atau PPPK melalui mekanisme seleksi dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Reporter : Darwis U
Editor : Baim
Discussion about this post