TERNATE,MS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan telah menerima hasil penanganan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kayoa Induk terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN bernama M atau Munzir
Hal tersebut sesuai keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar saat di konfirmasi SeputarMalut pada Minggu, (16/6/2024)
Rais Kahar atau biasa disapa Rais Ini menyatakan, hasil penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sudah selesai dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kayoa Induk, dan hasilnya pun sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Halsel, selanjutnya akan diteruskan ke KASN
“Jadi hasil penanganan oleh jajaran Panwaslu di kecamatan Kayoa Induk sudah kami Terima, selanjutnya akan kami teruskan ke KASN” Terangnya
Lebih lanjut, Kata Rais, Mengingat yang bersangkutan adalah seorang ASN maka soal sanksi bukan kewenangan Bawaslu maupun Panwaslu, sehingga itu akan diteruskan dan akan ditangani langsung oleh KASN
Sebelumnya, Seorang Pegawai Pemerintah berinisial M alias Munzir yang bertugas di Kantor Kecamatan Kayoa Induk dan juga menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) ini diketahui secara jelas membagikan sebuah postingan milik ‘Aziz Badi’
Kemudian tampak salah satu pamflet pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan yakni Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin dengan Narasi yang berisikan “for Halsel yg lebih baik insya Allah di permudah”
Sehingga, oknum tersebut dinilai telah melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) (Iki)
Discussion about this post