TIDORE,MS — Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar (Samad) meminta agar mereka di tetapkan sebagai pasangan terpilih dalam hasil pilkada kota Tidore kepulauan.
Demikian hal ini disampaikan oleh Abdul Hafid selaku Kuasa Hukum pasangan Samada , dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (15/1) sore pekan lalu.
Dalam petitumnya, Samada selaku Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tidore atas penetapan Paslon nomor 1 Muhammad Sinen-Ahmad Laiman sebagai pasangan calon terpilih dan memerintahkan KPU Kota Tidore Kepulauan untuk menetapkan Paslon nomor urut 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar sebagai paslon terpilih.
Sebab dalam dalil gugatan pasangan Samada menduga adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan lalu.
Kemauan dimenangkan sebagai pasangan terpilih oleh tim hukum samada melalui MK ini kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama nitizen yang mengomentari setiap sepenggal video persidangan pilkada Tidore di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemarahan publik wajar saja, mereka meanggap gugatan Samada mengada-ada dan hanya sebuah sensasi , sebab berdasarkan Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, perolehan suara Paslon 1 Muhammad Sinen-Ahmad Lainan adalah 47.994 suara dan Paslon 2 Syamsul Rizal Hasdy-Adam Do Djafar meraih 20.025 suara.
Sidang Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Discussion about this post